CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

What time is it???

”free

Senin, 07 Januari 2013

Hubungan antara Profesionalme dan Kinerja Guru PAI


            Untuk menjadi pendidik yang professional tidaklah mudah karena ia harus memiliki berbagai kompetensi keguruan. Kompetensi dasar bagi pendidik ditentukan oleh tingkat kepekaannya dari bobot potensi dasar dan kecenderungan yang dimilikinya. W. Robert Houston mendefinisikan kompetensi dengan “ suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, keterempilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.” Definisi ini mengandung arti bahwa calon pendidik perlu mempersiapkan diri untuk menguasai sejumlah pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan khusus yang terkait dengan profesi keguruan, agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan bai, serta dapat memenuhi keinginan dan. harapan peserta didik. (Rostyah NK, 1082 : 12)
            Dalam melaksanakan pendidikan Islam kita dapat berasumsi bahwa setiap umat Islam wajib mendakwahkan ajaran agamanya. Hal tersebut dapat dipahami dari firman Allah dalam Surah AAn-Nahl (16) : As-Syura’ (42) : 15, Ali Imran (3) : 104, al-Ashr (103) : 1-3, dan hadits Nabi: “ sampaikan ajaran dariku walaupun satu sepatah kata (seayat),”.(HR. Al-Bukhari)
            Berdasarkan ayat-ayat dan hadits tersebut dapat dipahami bahwa siapapun dapat menjadi pendidikan dalam pendidikan Islam, dengan catatan ia memiliki kemampuan dan pengetahuan lebih. Di samping itu, ia mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang diajarkan sebagai penganut Islam yang patut dicontoh dalam ajaran Islam dan bersedia menularkan pengetahuan dan nilai Islam pada orang lain. Namun demikian, untuk menjadi pendidik Islam yang professional masih diperlukan persyaratan yang lebih dari itu.
Pendidik Islam yang professional harus memilki kompetensi yang lebih, meliputi:
1.      Penguasaan materi al-Islam yang komprehensif serta wawasan dan bahan pengayaan, terutama pada bidang-bidang yang menjadi tugasnya,
2.      Penguasaan strategi (mencakup pendekatan, metode, dan teknik) pendidikan Islam, termasuk kemampuan evaluasinya,
3.      Penguasaan ilmiu dan wawasan kependidikan,
4.      Memahami prinsip-prinsip dalam menafsirkan hasil penelitian pendidikan, guna keperluan pengembangan pendidikan Islam di masa depan,
5.      Memiliki kepekaan terhadap informasi secara langsung atau tidak langsung mendukung kepentingan tugasnya.
Untuk mewujudkan pendidikan yang professional, kita dapat mengacu pada tuntutan Nabi karena beliau satu-satunya pendidik yang paling berhasil dalam rentang  waktu yang paling singkat, sehingga diharapkan dapat mendekatkan pendidik yang ideal. Keberhasilan Nabi sebagai pendidik didahului oleh bekal kepribadian yang berkualitas, kepeduliannya terhadap masalah-masalah social religious serta semangat dan ketajaman dalam membaca, menganalisis, meneliti, dan mengeksperimentasi terhadap berbagai fenomena kehidupan dengan menyebut nama Allah. Kemudian beliau mampu mempertahankan dan mengembangkan kualitas iman, amal shaleh,bejuang dan bekerja samamenegakan kebenaran, mampu bekerja sama dalam dalam kesabaran,.
            Berdasarkan paparan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa yang melandasi keberhasilan pendidik adalah pendidik akan berhasil menjalankan tugasnya apabila mempunyai beberapa kompetensi sebagai berikut.
1.      Kompetensi Personal Religius
Kemampuan yang menyangkut kepribadian agamis, artinya, pada dirinya melekat nilai-nilai lebih yang hendak ditransinternalisasikan kepada peserta didik. Misalnya, nilai kejujuran, amanah, keadilan, kecerdasan, tanggung jawab, musyawarah, kebersihan, keindahan, kedisiplinan, ketertiban dan sebainya. Nilai tersebut dapat perlu dimiliki pendidik sehingga akan terjadi pemindahan penghayatan nilai-nilai antara pendidik dan peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung.
2.      Kompetensi Sosial-Religius
Kemampuan yang menyangkut kepeduliannya terhadap masalah-masalah social selaras dengan dakwah Islam. Sikap gotong royong, tolong menolong, toleransi dan sebagainya. Sikap-sikap tersebut juga perlu dimiliki oleh seorang pendidikmuslim.
3.      Kompetensi professional religious
 Kemampuan ini menyangkut kemampuan  untuk menjalankan tugas keguruannya secara professional, dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus dan dapat mempertanggung jawabkannya berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif Islam.
Selain itu dalam versi lain, kompetensi pendidik dapat dijabarkan dalam berbagai koompetensi sebagai berikut:
a.       Menguasai keseluruhan materi yang disampaikan kepada peserta didik sehingga ia harus belajar dan mencari informasi tentang materi yang diajarkannya.
b.      Mempunyai kemampuan menganalisis materi yang disampaikan dan menghubungakannya dengan konteks komponen-komponen llain secara keseluruhan melalui pola yang diberikan Islam tentang bagaimana cara berfikir dan cara hidup yang perlu dikembangkan melalui proses edukasi.
c.       Mengamalkan terlebih dahuluinformasi yang telah didapat sebelum disajikan kepada peserta didik.(QS. As-Shaf: 2-3)
d.      Mengevaluasi proses dan hasil pendidikan yang sedang dan sudah dilaksanakan.(QS. Al-Baqarah:31)
e.       Membarikan hadiah dan hukuman sesuai dengan usaha dan upaya yang disampaikan peserta didik dalam rangka memberikan persuasi dan motivasi dalam proses belajar.(QS. Al-Baqarah : 119)
            Di Indonesia, masalah kompetensi pendidik terutama guru selalu dikembangkan. Dalam kebijakan terakhir yaitu peraturan pemerintah No. 74/2008 tentang Guru, Bab II, Pasal 2 ditegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Uraian tentang kompetensi di uraikan sebagai berikut.
Karakteristik guru professional yang sangat perfeksionis itu, dalam undang-undang guru dan dosen disebutkan beberapa kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu: 1) kompetensi pribadi; 2) kompetensi paedagogik; 3) kompetensi professional, dan 4) kompetensi sosial.
1)      kompetensi  Pribadi
Dalam pasal empat UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru yang professional setidaknya pribadi guru harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
a)    berakhlak mulia;
b)   arif dan bijaksana;
c)    mantap;
d)   berwibawa;
e)    stabil;
f)    dewasa;
g)   Jujur;
h)   menjadi teladan bagi peserta didik dan  masyarakat;
i)     secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
j)     mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
2)      kompetensi Paedagogik
Kompetensi paedagogik adalah kompetensi guru yang berkaitan dengan landasan dan wawasan keilmuan yang mendasari tugas guru sebagai seorang pendidik, yang meliputi:
a)    pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b)   pemahaman terhadap peserta didik;
c)    pengembangan kurikulum/silabus;
d)   perancangan pembelajaran;
e)    pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f)    pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g)   evaluasi hasil belajar; dan
h)   pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3)      kompetensi  professional
Kompetensi professional menurut UU Guru dan Dosen adalah merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a)    materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b)   konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan.
Profesionalisme pendidik dalam konteks pembelajaran lebih pada kemampuan pendidik dalam mendesain strategi pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas. Strategi pembelajaran merupakan elemen penting yang harus dikuasai oleh pendidik yang profesional, baik mengenai definisi, klasifikasi, metode, dan teknik pembelajaran.
Berkaitan dengan strategi pembelajaran, ada empat hal yang harus dijalankan oleh pendidik yang profesional. Pertama, mengidentifikasi serta menetapkan spesifikasi dan kualifikasi perubahan tingkah laku serta kepribadian peserta didik yang diharapkan. Kedua, memilih sistem pendekatan pembelajaran berdasarkan aspirasi dan pandangan hidup masyarakat. Ketiga, memilih dan menetapkan metode dan teknik pembelajaran yang dianggap paling tepat dan efektif dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Pemilihan metode dan teknik pembelajaran ini berkaitan dengan pemilihan media pembelajaran dan pengelolaan kelas. Keempat, menerapkan norma-norma dan batas minimal keberhasilan atau kriteria serta standar keberhasilan untuk dapat menjadi pedoman dalam melakukan evaluasi.
Profesionalisme pendidik yang berkaitan dengan pendekatan pembelajaran dapat diklasifikasikan ke dalam tiga hal penting. Pertama, model pembelajaran yang meliputi pendidik menyampaikan dan peserta didik menerima materi pelajaran (expository teaching-receptive learning), pembelajaran aktif yang berpusat pada peserta didik dan pendidik sebagai fasilitator (active learning), situasi interaktif antara pendidik dengan peserta didik (interactive learning), dan peserta didik dimotivasi untuk mencari, menemukan,  dan  memecahkan  masalah  sendiri  (inquiry-discovery-problem  solving).  Kedua, pengelolaan kelas yang  meliputi pendekatan klasikal, kelompok, dan individual. Ketiga, sasaran pembelajaran  yang  meliputi  pendekata pengalaman,  pembiasaan,  emosional,  rasional,  dan fungsional.
4)      kompetensi sosial
Kompetensi sosial berkaitan dengan eksistensi guru sebagai panutan di lingkungan kolega dan masyarakat di mana ia tinggal. Kompetensi social yang harus dimiliki guru setidaknya meliputi:
a)         berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat;
b)        menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c)         bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orangtua/wali peserta didik;
d)       bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e)         Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Khusus untuk guru Agama Islam, Muhammad Athiyah al-Abrasyi, memberikan batasan dengan karakteristik sebagai berikut:
a)    Memiliki sifat zuhud, yaitu mencari keridaan Allah
b)   Bersih fisik dan jiwanya
c)    Ikhlas dan tidak riya dalam melaksanakan tugasnya
d)   Bersifat pemaaf, sabar, dan sanggup menahan amarah, terbuka, dan menjaga kehormatan
e)    Mencintai peserta didik
f)    Mengetahui karakter peserta didik
g)   Menguasai pelajaran yang diajarkannya dengan profesional
h)   Mampu menggunakan metode mengajar secara bervariasi dan mampu mengelola kelas
i)     Mengetahui kehidupan psikis peserta didik
Sementara itu Abdurrahman al-Nahlawi memberikan gambaran tentang sifat-sifat pendidik muslim yaitu sebagai berikut:
a)    Hendaknya tujuan, tingkah laku dan pola pikir guru tersebut bersifat rabbani.
b)   Hendaknya guru bersifat jujur menyampaikan apa yang diajarkannya.
c)    Hendaknya guru senantiasa membekali diri dengan ilmu pengetahuan dan kesediaan untuk membiasakan mengajarkannya.
d)   Hendaknya guru mampu menggunakan berbagai metode mengajar secara bervariasi dan menguasainya dengan baik serta mampu memiliki metode mengajar yang sesuai dengan materi pelajaran serta situasi belajar-mengajarnya.
e)    Hendaknya guru mampu mengelola siswa, tegas dalam bertindak serta meletakkan berbagai perkara secara profesional.
f)    Hendaknya guru mempelajari kehidupan psikis para pelajar selaras dengan masa perkembangannya ketika ia mengajar mereka sehingga guru dapat memperlakukan anak didiknya sesuai dengan kemampuan akal dan kesiapan psikis mereka.
g)   Hendaknya guru tanggap terhadap berbagai kondisi dan perkembangan dunia yang mempengaruhi jiwa dan pola berpikir angkatan muda.
h)   Hendaknya guru bersifat adil di antara para pelajarnya, artinya guru tidak cenderung kepada salah satu golongan di antara mereka serta tidak mengistimewakan seseorang di antara lainnya.
Selain kinerja guru PAI yang terkait dengan tugas pokok atau kompetensi pokok di atas (kompetensi paedagoik, professional, social dan pribadi), menurut Dr. H. Imam Tholhah, Direktur Pendidikan Agama Islam di Sekolah, guru PAI dituntut juga memliki kompetensi manajerial dan kepemimpinan (leadership) yakni kemampuan megelola dan memimpin di sekolah. Hal yang terakhir ini penting, karena dengan kompetensi inilah guru PAI akan bisa lebih eksis dan berperan aktif dalam lingkungan pendidikannya di sekolah tempat dia bertugas. Ia akan dapat menjadi seorang yang berperan aktif dan bahkan pioneer bagi perbaikan dan pembaharuan di sekolahnya.

0 komentar:

Posting Komentar